Sunday, May 6, 2012

Gelar Dokter Spesialis dan Artinya


Bagi masyarakat awam gelar dokter adalah istilah sehari-hari, hampir semua orang mengerti dan tahu apa dan bagaimana dokter itu. Tapi seiring dengan kecenderungan spesialisasi kedokteran-dan ini juga terjadi di lapangan profesi lain- maka gelar-gelar dokter yang lain semakin banyak sesuai dengan bidang spesialisasinya. Beberapa gelar spesialisasi mungkin sudah dikenal cukup luas, namun masih banyak pula yang belum diketahui oleh masyarakat awam.


 
Nah tulisan ini sekedar memberikan penjelasan singkat tentang gelar-gelar spesialis tersebut serta bidang tugas mereka. Semoga bisa bermamfaat terutama bagai mereka yang sehari-hari lewat jalan dimana papan praktek dokter terpampang lengkap dengan semua embel-embel gelarnya, dan ingin tahu apa arti dari singkatan gelar-gelar tersebut.
  • Sp.PD: Spesialis Penyakit Dalam. Gelar ini saya kira cukup jelas, hanya saja banyak pula sub spesialis di dalamnya, dimana seorang Sp.PD menjadi ahli di dalamnya. Biasanya gelar tambahan ini banyak dimiliki oleh dokter sekaligus dosen di fakultas kedokteran. Contohnya: KGH: Konsultan Ginjal Hipertensi, KGEH: Konsultan Gastro-Entero-Hepatologi, KKV: Konsultan Kardiovaskular, KHOM: Konsultan Hematologi-Onkologi Medik, dan lain-lain. Ada kemungkinan sub-sub bagian ini akan berkembang menjadi spesialisasi sendiri di masa yang akan datang seperti yang sudah terjadi pada beberapa sub bagian penyakit dalam tertentu.
  • Sp.P: Spesialis Paru. Ini merupakan pengembangan sub bagian penyakit dalam menjadi spesialisasi sendiri. Spesialis ini menangani berbagai penyakit paru-paru.
  • Sp.JP: Spesialis Jantung dan pembuluh. Merupakan pengembangan spesialisasi dari penyakit dalam. Ahli ini menangani pasien jantung dengan kemampuan untuk melebarkan atau  memasang cincin pada penyempitan pembuluh koroner yang menyebabkan serangan jantung, memasang alat pacu jantung, dan berbagai tindakan invasif lainnya.
  • Sp.A: Spesialis Anak. Ini mungkin selevel dengan Sp.PD dalam cakupan ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya,hanya bedanya mereka  menangani pasien anak. Berbeda dengan Sp.PD, Sp.A nampaknya tidak membakukan gelar-gelar konsultan sub bagian seperti pada Sp.PD. Hanya saja di belakang gelar Sp.A biasanya ditambah dengan hurup K yang artinya konsultan jadi gelarnya menjadi Sp.A(K).
  • Sp.S: Spesialis Saraf. Menangani penyakit-penyakit saraf atau terkait dengan fungsi otak, saraf tulang belakang, dan saraf tepi. Penyakit-penyakit seperti stroke, kelumpuhan, ayan atau epilepsi adalah contoh penyakit yang ditangani oleh spesialisasi in. Untuk konsultan biasanya di tambah pada bagian akhir dengan huruf K : Sp.S(K)
  • Sp.PK: Spesialis Patologi klinik. Dokter ini lebih banyak bertugas di laboratorium untuk memeriksa dan menginterpretasi pemeriksaan laboratorium pasien, contohnya pemeriksaan darah, pemeriksaan cairan otak, pemeriksaan lab yang lain. Biasanya mereka tidak membuka praktek sendiri dengan gelar spesialisnya, tapi kadang mereka berpraktek sebagai dokter umum. Untuk konsultan memakai tambahan hurup K.
  • Sp.PA: Spesialis Patologi Anatomi. Spesialis ini juga lebih banyak bekerja di laboratorium, hanya saja yang mereka periksa adalah sel dan jaringan tubuh. Sebagai contoh apabila seseorang memiliki benjolan di payudara, maka dokter spesialis ini bisa mengambil contoh benjolan tersebut untuk diperiksa untuk menentukan apakah benjolan tersebut jinak atau ganas. Sering dokter spesialis bidang lain mengirim contoh jaringan ke Sp.PA untuk mendapatkan masukan tentang diagnosis dan pengobatan pasiennya. Untuk konsultan memakai huruf K.
  • Sp.R: Spesialis Radiologi. Dokter ini bertugas melakukan pemeriksaan image atau gambar-gambar medis seperti foto rontgen, CT-Scan, MRI, dan prosedur-prosedur lain untuk membantu mendiagnosis penyakit pasien dan pada keadaan tertentu mengobati pasien. Dokter ini juga memberikan terapi radiasi untuk pasien penderita kanker. Untuk konsultan memakai tambahan K.
  • Sp.M: Spesialis Mata
  • Sp. THT-KL: Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan-Kepala dan Leher. Dulu hanya dipakai Sp.THT namun nampaknya spesialisasi ini mengembangkan bidang tugasnya. Untuk konsultan memakai huruf K
  • Sp.OG:  Spesialis Obstetri Ginekologi atau spesialis kebidanan dan kandungan. Konsultan memakai huruf K
  • Sp.And: Spesialis Andrologi. Spesialis yang menangani kelainan-kelainan terkait hormon seksual pada laki-laki. Pasien-pasien disfungsi ereksi, dan gangguan seksual lainnya bisa berkonsultasi pada dokter spesialis ini.
  • Sp.MK: Spesialis Mikrobiologi Klinik. Dokter yang bertugas mengidentifikasi kuman yang menyebabkan penyakit pada pasien. Lebih banyak bekerja di laboratorium.
  • Sp.B: Spesialis Bedah. Biasanya disebut juga spesialis bedah umum karena bisa menangani berbagai penyakit yang memerlukan pembedahan. Biasanya untuk menjadi dokter bedah yang lebih khusus, mereka harus menjadi Sp.B dulu, namun kini hal tersebut mulai berubah dan sudah ada yang membolehkan langsung ke spesialis bedah yang lebih khusus.

  • Sp.BD: Spesialis Bedah Digestif. Spesialis bedah untuk penyakit organ-organ pencernaan seperti usus, hati, pankreas, kantong empedu.
  • Sp.BOT: Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi, menangani pembedahan tulang, otot dan ligamen (jaringan yang menyambung otot dan tulang), serta keadaan yang diakibatkan oleh trauma atau luka akibat kecelakaan, bencana dan sebagainya.
  • Sp.BS: Spesialis Bedah Saraf. menangani pembedahan saraf seperti otak, tulang belakang, dan saraf-saraf yang lain.
  • Sp.BTKV: Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskular. Menangani bedah pada organ dada termasuk jantung dan pembuluh darah jantung, dan paru-paru
  • Sp.BP: Spesialis Bedah Plastik
  • Sp.BA: Spesialis Bedah Anak
  • Sp.BOnk: Spesialis Bedah Onkologi. Dokter yang menangani pembedahan tumor dan kanker.
  • Sp.U: Spesialis Urologi. Dulu disebut Sp.BU Spesialis Bedah Urologi. Menangani pembedahan ginjal dan saluran kemih, dan alat kelamin.
  • Sp.GK: Spesialis Gizi Klinik. Menangani perawatan gizi pada penyakit seperti pada diabetes, kegemukan dan keadaan-keadaan lain yang memerlukan penanganan gizi. Spesialis ini relatif masih baru. Saat ini pendidikannya hanya ada di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.
  • Sp.RM: Spesialis Rehabilitas Medik. Dokter ini bertugas untuk melakukan rehabilitasi fungsi-fungsi fisik dan organ yang mengalami gangguan akibat kondisi dan penyakit tertentu  misalnya pasien pasca stroke yang kesulitan berbicara dan berjalan, pasien dengan fungsi paru yang menurun akibat penyakit paru kronis atau menahun dan lain-lain.
  • Sp.KK: Spesialis kulit dan Kelamin. Dokter spesialis ini adapula yang lebih terkonsentrasi ke kecantikan dan kosmetik.
  • Sp.An: Spesialis Anestesiologi. Dokter spesialis yang bertugas melakukan pembiusan serta penanganan pasien-pasien di ICU. sekarang telah berkembang pula sub spesialisasi atau konsultan dari bidang ini sebagai contoh: Sp.An-KIC Spesialis Anastesi-Konsultan Intensive Care atau intensivist yang merupakan sub bagian yang mendalami penanganan pasien-pasien gawat di ICU.
  • Sp.KJ: Spesialis Kedokteran Jiwa. Ahli inilah yang menangani pasien-pasien jiwa (gila), gangguan mental lainnya. Masyarakat masih sering bingung membedakan dokter untuk orang gangguan mental. Sering orang bilang bahwa orang gangguan dengan mental perlu perawatan dokter saraf padahal itu bagian Sp.KJ.
Daftar di atas sangat mungkin tidak lengkap dan tidak komfrehensif. Ada kecenderungan terjadinya spesialisasi ke arah yang lebih sempit lagi sedang terjadi sekarang ini, serta kadang-kadang adanya tumpang tindih diantara bidang tugas dokter-dokter spesialis tersebut. Jadi satu penyakit tertentu bisa saja diterapi oleh satu atau lebih bidang spesialisasi. Sebagai contoh penyakit pembesaran kelenjar tiroid atau gondok dulunya menjadi bidang garapan ahli bedah, namun sekarang juga menjadi milik Sp.THT-KL.
Berprofesi sebagai dokter menuntut kemauan dan kemampuan belajar secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menangani pasien. Dokter dengan bidang spesialisasi yang sama seringkali punya pengetahuan dan keterampilan yang sangat berbeda, oleh karena itu pasien juga memiliki tanggungjawab untuk bersikap kritis dan mungkin perlu untuk mencari `second opinion` terkait diagnosis dan pengobatannya. Second opinion ini berasal dari dokter lain dengan bidang keahlian yang sama yang meninjau kasus dan data-data pasien untuk memberikan pendapat profesionalnya tentang bagaimana diagnosis dan pengobatan pasien tersebut. Second opinion bisa saja mengkomfirmasi keputusan dokter pertama atau berlainan, atau menambah beberapa pendapat tentang diagnosis dan pengobatan.
Namun dikalangan dokter, ada kewajiban merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli dan berpengalaman jika mengetahui bahwa kemampuannya tidak cukup untuk menangani kasus tertentu atau hasil evaluasi tindakan dan pengobatannya tidak memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
Jadi kombinasi antara kewajiban dokter merujuk dan terbukanya peluang pasien mencari second opinion, secara teoretis bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan kepada pasien. Namun fakta lapangan tentunya tidak pernah atau jarang semanis dengan teori, bukan?
Sangat sering dalam penanganan medis, seorang pasien ditangani oleh lebih dari satu orang dokter yang tergabung dalam satu tim agar penanganannya menjadi lebih komplit. Hanya saja hal ini juga mengakibatkan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar pasien menjadi lebih banyak.
Perlu pembaca ketahui bahwa kecenderungan dokter-dokter indonesia memakai terlalu banyak gelar, setahu saya sangat berbeda dengan yang terjadi diluar negeri dimana dokternya hanya memakai gelar MD saja (Medical Doctor) tanpa tambahan embel-embel spesialisasinya. Dokter di luar negeri yang  ahli atau spesialis dalam bidang tertentu tidak memakai gelar spesialis di depan atau di belakang namanya.
Saya kira perbedaan  ini menjadi menarik untuk didiskusikan dari berbagai perspektif. Mungkinkah ini terkait dengan kecenderungan di masyarakat kita yang menjadikan gelar akademik sebagai lambang status sosial? Ataukah ini tanda bahwa jiwa feodalisme masih bercokol di tengah-tengah kita?

No comments:

Post a Comment